Diantara Kawan Astara masih ada yang bingung nih bedanya apa dan lebih untung mana sih Kemnaker RI atau BNSP?
Ahli K3 merupakan tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi langsung ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja. Berfungsi untuk memberikan jaminan keselamatan para pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Selanjutnya pengertian dari sertifikasi Ahli K3 secara umum yaitu:
Sertifikasi Ahli K3 Kemnaker adalah Ahli K3 Perusahaan, melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan).
Sertifikasi Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang individu.
Lalu perbedaan dari keduanya apa?
Sertifikasi Kemnaker RI :
Ahli K3 Umum ditunjuk oleh pejabat berwenang di Kemnaker
Otomatis mendapatkan wewenang dan kewajiban khusus dari Kemnaker
Mendapatkan Sertifikat, SKP dan Lisensi K3
Tidak melakukan ujian ulang saat masa berlakunya habis
Berlaku untuk tamatan min. D3
Sertifikasi BNSP :
Ahli K3 BNSP diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian assessor
Memiliki wewenang pada organisasi atau perusahaan saja
Sertifikat BNSP
Harus mengikuti ujian ulang untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat
Berlaku unruk tamatan min. SMA/SMK
Dasar hukumnya apa sih?
Sertifikasi keduanya mengacu Undang-undang yang sama yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun bedanya dalam penunjukan Ahli K3 Kemnaker dan BNSP. Penunjukan Ahli K3 Kemnkaer merujuk pada Per-02 Tahun 1992, sedangkan penunjukan Ahli K3 BNSP merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 dalam penerapan SKKNI pada sektor Ketenagakerjaan bidang K3.
Masih bingung atau sudah mantap untuk menentukan pilihannya mengenai sertifikasi Ahli K3 Kemnaker dan BNSP? Pilihan tepat untuk mendaftarkan diri kamu dan konsultasi melalui Astara