Syarat, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mari kita simak penjelasannya sebagai berikut :
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
- Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang.
- Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Syarat Penunjukan AK3U :
Lalu bagaimana syarat seorang dapat di tunjuk sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun.
b. Berbadan sehat.
c. Berkelakuan baik.
d. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan.
e. Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Kewajiban dan Wewenang AK3U :
Kewajiban :
1. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya
2. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
3. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubung dengan jabatannya
Wewenang :
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya ;
b. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya ;
c. Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi :
- Keadaan fasilitas tenaga kerja.
- Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.
- Penanganan bahan-bahan.
- Proses produksi.
- Sifat pekerjaan.
- Cara kerja.
- Lingkungan kerja.
Ingin menjadi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang bersertifikasi dan penjelasan materi K3 lainnya? anda akan mendapatkan penjelasan secara lengkap ketika mengikuti pelatihan AK3U di PT Mulia Astara Nusantara. Segera daftarkan diri anda.