Pembinaan Ahli K3 Umum BNSP
Sertifikasi BNSP adalah sertifikasi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia. BNSP adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja guna menjamin bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ahli K3 Umum adalah profesional yang memiliki kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk berbagai industri. Pembinaan AK3U bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko K3 di tempat kerja.
Sertifikasi AK3U yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menunjukkan bahwa individu tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah dan diakui secara nasional. Ini penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme di bidang K3.
Teknis Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari dari pukul 08.00 - 16.00 WIB secara tatap muka langsung di lokasi pelatihan yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Pelaksanaan penyampaian materi dilakukan di hari pertama dan kedua, lalu pada hari terakhir diadakan Uji Kompetensi atau Asesmen oleh Asesor (penguji) kepada Asesi (peserta).
Uji Kompetensi dibagi menjadi 3 bagian: Uji Kompetensi Tertulis, Uji Kompetensi Wawancara, dan Uji Kompetensi Praktik Demonstrasi. Seluruh rangkaian ujian dilaksanakan secara langsung di kelas dengan metode manual tulis tangan.
Sertifikat AK3U diterbitkan langsung oleh BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) estimasi 1-2 bulan terhitung sejak Asesi dinyatakan Kompeten oleh Asesor.