Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Ahli K3 merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan kepada personil/tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 dan sudah bekerja di suatu instansi/perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Personil yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.
Sedangkan Lisensi Ahli K3 Umum/KTW adalah kartu yang menyatakan kewenangan seorang Ahli K3 untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja
Pemegang kartu Ahli K3 Umum tersebut berwenang mengawasi / memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 secara Umum
Penerbitan ini hanya bisa dilakukan jika sudah memiliki Sertifikat Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI
Jenis-jenis Penerbitan SKP dan Lisensi
- Penerbitan Baru
Penerbitan baru diperuntukkan untuk peserta yang sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI tetapi belum memiliki SKP dan Lisensi sebagai perwakilan perusahaan
- Perpanjangan/Mutasi
Perpanjangan/mutasi diperuntukkan untuk peserta yang sudah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI, memiliki SKP dan Lisensi sebagai perwakilan suatu perusahaan, lalu ingin memperpanjang masa berlaku SKP dan Lisensi atau memutasikan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Untuk perpanjang masa aktif hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SKP dan Lisensi sebelumnya belum kadaluarsa lebih dari 1 tahun sejak tanggal kadaluarsanya.
- Refreshment
Refreshment merupakan pelatihan dan ujian ulang pada 4 hari terakhir pelatihan yang diperuntukkan untuk peserta yang ingin mengaktifkan kembali SKP dan Lisensi yang sudah non-aktif lebih dari 1 tahun sejak tanggal kadaluarsanya. Jika SKP dan Lisensi sudah non-aktif lebih dari 1 tahun, maka peserta wajib mengikuti ujian ulang kembali sebagai syarat perpanjangan SKP dan Lisensi.