Paket umum diperuntukkan untuk lulusan baru atau yang belum bekerja atau sudah bekerja tetapi menggunakan biaya mandiri untuk dapat mengikuti pelatihan K3, nantinya peserta umum akan mendapatkan Sertifikat pelatihan resmi dari Kemnaker RI. Sedangkan Paket perusahaan diperuntukkan untuk yang sudah bekerja, dipilih dan dibiayai oleh perusahaan sebagai perwakilan perusahaan mengikuti pelatihan K3, nantinya peserta perusahaan akan mendapatkan Sertifikat, Surat Keterangan Penunjukkan (SKP), dan Kartu Tanda Kewenangan (KTW)