SMK3
bagian dari system menajemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian
risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien, dan produktif. (PP 50 Tahun 2012 Pasal 1).
Berikut
5 Prinsip Dasar SMK3 :
1. Penetapan Kebijakan K3;
·
Usaha
pencegahan Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja
·
Kepatuhan
regulasi
·
Perbaikan
Berkelanjutan
2. Perencanaan K3;
·
Informasi
terdokumentasi berupa manual SMK3, Prosedur Kerja, Instruksi Kerja dan Formulir
·
HIRARC
(Hazard Identification, Risk Assesment dan Risk Control
·
Tujuan
sasaran dan program-program K3
3. Pelaksanaan Rencana K3;
·
Menyediakan
SDM berkualitas (Kompeten)
- P2K3
- Ahli
K3
- Ahli
K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama)
· Menyediakan
Sarana dan Prasaran yang memadai
- APAR,
Kotak P3K, APD
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
·
Pemeriksaan,
pengujian, pengukuran
·
Audit
Internal SMK3
5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja
SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan
berkesinambungan, pengusaha atau pengurus harus :
· Melakukan
tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala
· Tinjauan
ulang harus dapat mengatasi implikasi K3
Perbaikan dan peningkatan
kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
·
Perubahan
dan peraturan perundang-undangan
·
Tuntutan
dari pihak terkait dan pasar
·
Perubahan
produk dan kegiatan perusahaan
·
Perkembangan
IPTEK, termasuk epidemiologi
·
Hasil
kajian kecelakaan dan PAK
·
Adanya
laporan
·
Adanya
saran dari pekerja atau buruh
Penjelasan lengkap
materi SMK3 dan pembahasan K3 lainnya? anda akan
mendapatkan penjelasan secara lengkap ketika mengikuti pelatihan ahli K3 Umum di PT Mulia
Astara Nusantara. Segera daftarkan diri anda.