5 Prinsip Dasar SMK3

SMK3 bagian dari system menajemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. (PP 50 Tahun 2012 Pasal 1).

Berikut 5 Prinsip Dasar SMK3 :

1.      Penetapan Kebijakan K3;

·         Usaha pencegahan Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja

·         Kepatuhan regulasi

·         Perbaikan Berkelanjutan

2.      Perencanaan K3;

·         Informasi terdokumentasi berupa manual SMK3, Prosedur Kerja, Instruksi Kerja dan Formulir

·         HIRARC (Hazard Identification, Risk Assesment dan Risk Control

·         Tujuan sasaran dan program-program K3

3.      Pelaksanaan Rencana K3;

·         Menyediakan SDM berkualitas (Kompeten)

-     P2K3

-    Ahli K3

-   Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama)

·  Menyediakan Sarana dan Prasaran yang memadai

-   APAR, Kotak P3K, APD

4.      Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3

·         Pemeriksaan, pengujian, pengukuran

·         Audit Internal SMK3

5.      Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan berkesinambungan, pengusaha atau pengurus harus :

·        Melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala

·    Tinjauan ulang harus dapat mengatasi implikasi K3

Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:

·         Perubahan dan peraturan perundang-undangan

·         Tuntutan dari pihak terkait dan pasar

·         Perubahan produk dan kegiatan perusahaan

·         Perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi

·         Hasil kajian kecelakaan dan PAK

·         Adanya laporan

·         Adanya saran dari pekerja atau buruh

 

Penjelasan lengkap materi SMK3 dan pembahasan K3 lainnya? anda akan mendapatkan penjelasan secara lengkap ketika mengikuti pelatihan ahli K3 Umum di PT Mulia Astara Nusantara. Segera daftarkan diri anda.

Pelatihan Terkait

Scroll
Membutuhkan informasi?