Perpanjangan SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Resmi KEMNAKER RI

Sebagai seorang praktisi professional dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 yang telah mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI, pasti sudah mengetahui seluk-beluk K3 selama pelatihan berlangsung. Tetapi faktanya, bagi sebagian banyak orang pelatihan saja belum cukup untuk melamar pekerjaan baru, kenaikan posisi ataupun jabatan, atau bahkan pengakuan disebuah perusahaan, maka dari itu bagi sebagian orang SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker merupakan bukti nyata bahwa seseorang telah mendapatkan “pengakuan” dan telah disahkan secara pasti oleh negara dikarenakan SKP dan Lisensi tersebut merupakan dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Kemnaker RI.

A. Pengertian SKP

SKP Ahli K3 Umum merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan kepada seseorang atau tenaga kerja yang telah mengikuti Pelatihan dan Pembinaan Ahli K3 Umum dan sudah bekerja di suatu instansi maupun perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

Seseorang atau tenaga kerja yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 Umum dibidangnya.

B. Pengertian KARTU TANDA KEWENANGAN (KTW)

Lisensi Ahli K3 Umum atau KTW adalah kartu yang menyatakan kewenangan seorang Ahli K3 untuk menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan lingkungan di tempat kerja. Pemegang kartu Ahli K3 Umum tersebut berwenang mengawasi atau memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 secara Umum bahkan boleh memberhentikan suatu pekerjaan di Perusahaan apabila membahayakan tenaga kerja.

C. Siapa yang boleh memiliki SKP?

SKP Ahli K3 (Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berhak diberikan dan dimiliki oleh seseorang atau tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan Ahli K3 sampai dengan lulus dan yang telah bekerja disuatu instansi/perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan. Seseorang yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.

Surat Keputusan Penunjukan atau SKP dapat diperpanjang dengan syarat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari habisnya masa berlaku, bila mana lebih dari 1 tahun maka harus dilakukan pembinaan ulang (refrashment training). Dokumen SKP harus diperbarui kembali apabila seseorang pindah perusahaan, kemudian SKP tidak berlaku lagi apabila seseorang tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang didokumennya melekat pada perusahaan yang dimaksud.

Dalam mengurus Refreshment atau Penerbitan baru SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI, tentunya membutuhkan beberapa syarat maupun berkas-berkas yang harus disiapkan dalam pengurusannya. Berikut beberapa syarat dan berkas-berkas yang harus disiapkan:

  1. Perpanjangan SKP Ahli K3

Menurut pasal 7 ayat 2 Permenaker No.2/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3, syarat perpanjangan SKP Ahli K3 antara lain :

  1. Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan
  2. Fotokopi Sertifikat Ahli K3
  3. SKP dan lisensi Ahli K3 ( Asli )
  4. Riwayat hidup Ahli K3
  5. Fotokopi ijazah terakhir
  6. Surat Pernyataan perusahaan bahwa Ahli K3 bekerja penuh di perusahaan tersebut
  7. Rekapitulasi Laporan Kegiatan selama 3 tahun terakhir
  8. Pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 2 (dua) lembar
  9. Surat pengalaman kerja atau referensi atau parklaring dari perusahaan lama (apabila pindah perusahaan)

B. Penerbitan Baru SKP & Lisensi AK3U

Adapun persyaratan yang Kawan Astara harus penuhi untuk penerbitan baru SKP dan Lisensi AK3U adalah sebagai berikut: 

  1. Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
  2. Fotokopi Identitas
  3. Fotokopi ijazah
  4. Surat Permohonan
  5. Pas foto
  6. Surat Keterangan Kerja

C. Persyaratan Perpanjangan SKP Expired

Seseorang yang sudah terlambat melakukan perpanjangan SKP lebih dari 1 tahun harus mengikuti pembinaan ulang (refresment training). Personil yang dimaksud adalah mereka yang pernah mengikuti pelatihan AK3 Umum & akan memperpanjang SKP AK3 Umum yang telah habis masa berlaku dari 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992, dan telat melakukan perpanjangan SKP lebih dari 1 tahun. Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI No. B1442/PNK3/V/2019.

Adapun persyaratan yang Kawan Astara harus penuhi :

  1. Surat permohonan perpanjangan Ahli K3 umum
  2. Photo copy Surat Keputusan Penunjukan/SKP yang bersangkutan
  3. Laporan kegiatan Ahli K3 yang bersangkutan (laporan kegiatan akan dipresentasikan dalam pelatihan).
  4. Mengisi biodata
  5. Photo berwarna background merah ukuran 4×6, 3×4, & 2×3 sebanyak 3 lembar

Lalu, bagaimanakah cara pengurusan refreshment atau penerbitan baru SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI?

1.    Menggunakan jasa perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.

Kawan Astara dapat menggunakan jasa refreshment atau penerbitan baru SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI. Hal ini lebih mudah bagi Kawan Astara yang memiliki waktu yang terbatas, yang perlu Kawan Astara lakukan adalah mencari penyedia jasanya, melengkapi administrasi, lalu menunggu informasi apabila SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI Kawan Astara yang baru sudah diterbitkan. Dalam hal ini Anda bisa menggunakan jasa PJK3 Mulia Astara Nusantara.

2.    Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).

Kawan Astara dapat mengurus sendiri perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI ini jika Kawan Astara memiliki waktu luang yang cukup di Pelayanan Terpadu Satu Atap pada daerahnya masing-masing. Namun, untuk beberapa karyawan perusahaan yang memiliki waktu terbatas, hal ini agak sulit dilakukan sebab pengurusan perpanjangan bisa memakan waktu yang tidak sebentar.

Percayakan refreshment atau penerbitan baru SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI Kawan Astara kepada kami, sebagai PJK3 yang telah ditunjuk secara resmi oleh Kementrian Ketenagakerjaan untuk menghemat waktu Kawan Astara!

Pelatihan Terkait

Scroll
Membutuhkan informasi?