Sebagai seorang praktisi
professional dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 yang telah
mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI, pasti sudah mengetahui
seluk-beluk K3 selama pelatihan berlangsung. Tetapi faktanya, bagi sebagian
banyak orang pelatihan saja belum cukup untuk melamar pekerjaan baru, kenaikan
posisi ataupun jabatan, atau bahkan pengakuan disebuah perusahaan, maka dari
itu bagi sebagian orang SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker merupakan bukti
nyata bahwa seseorang telah mendapatkan “pengakuan” dan telah disahkan secara
pasti oleh negara dikarenakan SKP dan Lisensi tersebut merupakan dokumen yang
dikeluarkan secara resmi oleh Kemnaker RI.
A. Pengertian SKP
SKP Ahli K3 Umum
merupakan Surat Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
yang diberikan kepada seseorang atau tenaga kerja yang telah mengikuti
Pelatihan dan Pembinaan Ahli K3 Umum dan sudah bekerja di suatu instansi maupun
perusahaan dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02
tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Seseorang atau tenaga
kerja yang telah mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan peraturan perundangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam SKP Ahli K3 Umum dibidangnya.
B. Pengertian KARTU TANDA KEWENANGAN (KTW)
Lisensi Ahli K3 Umum
atau KTW adalah kartu yang menyatakan kewenangan seorang Ahli K3 untuk
menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan manusia, peralatan dan
lingkungan di tempat kerja. Pemegang kartu Ahli K3 Umum tersebut berwenang
mengawasi atau memeriksa pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 secara
Umum bahkan boleh memberhentikan suatu pekerjaan di Perusahaan apabila
membahayakan tenaga kerja.
C. Siapa yang boleh memiliki SKP?
SKP Ahli K3 (Surat
Keterangan Penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berhak diberikan
dan dimiliki oleh seseorang atau tenaga kerja yang telah mengikuti Pembinaan
Ahli K3 sampai dengan lulus dan yang telah bekerja disuatu instansi/perusahaan
sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan. Seseorang yang telah
mendapatkan SKP Ahli K3 memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang
ditentukan dalam SKP Ahli K3 di bidangnya.
Surat Keputusan
Penunjukan atau SKP dapat diperpanjang dengan syarat tidak lebih dari 1 (satu)
tahun dari habisnya masa berlaku, bila mana lebih dari 1 tahun maka harus
dilakukan pembinaan ulang (refrashment training). Dokumen SKP harus diperbarui
kembali apabila seseorang pindah perusahaan, kemudian SKP tidak berlaku lagi
apabila seseorang tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang
didokumennya melekat pada perusahaan yang dimaksud.
Dalam mengurus Refreshment atau
Penerbitan baru SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI, tentunya membutuhkan
beberapa syarat maupun berkas-berkas yang harus disiapkan dalam pengurusannya.
Berikut beberapa syarat dan berkas-berkas yang harus disiapkan:
- Perpanjangan SKP Ahli K3
Menurut pasal 7 ayat 2
Permenaker No.2/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang
Ahli K3, syarat perpanjangan SKP Ahli K3 antara lain :
- Surat permohonan dari perusahaan berkop surat dan
stempel perusahaan
- Fotokopi Sertifikat Ahli K3
- SKP dan lisensi Ahli K3 ( Asli )
- Riwayat hidup Ahli K3
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat Pernyataan perusahaan bahwa Ahli K3 bekerja
penuh di perusahaan tersebut
- Rekapitulasi Laporan Kegiatan selama 3 tahun
terakhir
- Pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 2 (dua)
lembar
- Surat pengalaman kerja atau
referensi atau parklaring dari perusahaan lama (apabila pindah perusahaan)
B. Penerbitan Baru SKP & Lisensi AK3U
Adapun persyaratan yang
Kawan Astara harus penuhi untuk penerbitan baru SKP dan Lisensi AK3U adalah sebagai
berikut:
- Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3
Umum
- Fotokopi Identitas
- Fotokopi ijazah
- Surat Permohonan
- Pas foto
- Surat Keterangan Kerja
C. Persyaratan Perpanjangan SKP Expired
Seseorang yang sudah terlambat melakukan
perpanjangan SKP lebih dari 1 tahun harus mengikuti pembinaan ulang (refresment
training). Personil yang dimaksud adalah mereka yang pernah mengikuti pelatihan
AK3 Umum & akan memperpanjang SKP AK3 Umum yang telah habis masa berlaku
dari 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun
1992, dan telat melakukan perpanjangan SKP lebih dari 1 tahun. Hal ini
berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan RI No.
B1442/PNK3/V/2019.
Adapun persyaratan yang Kawan Astara
harus penuhi :
- Surat permohonan perpanjangan Ahli K3 umum
- Photo copy Surat Keputusan Penunjukan/SKP yang
bersangkutan
- Laporan kegiatan Ahli K3 yang bersangkutan
(laporan kegiatan akan dipresentasikan dalam pelatihan).
- Mengisi biodata
- Photo berwarna background merah
ukuran 4×6, 3×4, & 2×3 sebanyak 3 lembar
Lalu, bagaimanakah cara
pengurusan refreshment atau penerbitan baru SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum
Kemnaker RI?
1. Menggunakan jasa perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan
Lisensi Kewenangan Ahli K3 Umum.
Kawan Astara dapat menggunakan jasa
refreshment atau penerbitan baru SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI. Hal
ini lebih mudah bagi Kawan Astara yang memiliki waktu yang terbatas, yang perlu
Kawan Astara lakukan adalah mencari penyedia jasanya, melengkapi administrasi,
lalu menunggu informasi apabila SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI Kawan
Astara yang baru sudah diterbitkan. Dalam hal ini Anda bisa menggunakan jasa
PJK3 Mulia Astara Nusantara.
2. Mengurus sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).
Kawan Astara dapat
mengurus sendiri perpanjangan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI ini jika
Kawan Astara memiliki waktu luang yang cukup di Pelayanan Terpadu Satu Atap
pada daerahnya masing-masing. Namun, untuk beberapa karyawan perusahaan yang
memiliki waktu terbatas, hal ini agak sulit dilakukan sebab pengurusan
perpanjangan bisa memakan waktu yang tidak sebentar.
Percayakan refreshment atau penerbitan
baru SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum Kemnaker RI Kawan Astara kepada kami, sebagai
PJK3 yang telah ditunjuk secara resmi oleh Kementrian Ketenagakerjaan untuk
menghemat waktu Kawan Astara!